-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Setujui 5 Ranperda

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T00:33:40Z

FOTO : dari kiri kekanan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin, Ketua DPRD Marsono Wakil ketua Abdulah Ali Munif, wakil Ketua Ebin Sunarya, dan paling kanan SABAR dari Nasdem, Rabu, 20 Mei 2026.

Tulungagung, Mediareportasenews.com

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung secara resmi menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang II yang digelar di Ruang Rapat Graha Wicaksana, Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (20/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Agenda rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembukaan sidang oleh pimpinan DPRD.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung melalui anggotanya dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menyampaikan empat Ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) dan tim asistensi pemerintah daerah.


FOTO : dari kiri kekanan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin, Ketua DPRD Marsono menandatangani berita acara Wakil ketua Abdulah Ali Munif, wakil Ketua Ebin Sunarya, dan paling kanan SABAR dari Nasdem, Rabu, 20 Mei 2026.


Empat Ranperda tersebut meliputi perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Menurut Yudha Sawung, perubahan Perda tentang BPD dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih efektif dan partisipatif.

“Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan bahwa Ranperda Kesejahteraan Sosial disusun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan sosial bagi masyarakat sebagai implementasi hak asasi manusia dan amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ranperda Germas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Regulasi tersebut difokuskan pada penyediaan ruang aktivitas fisik, ruang terbuka hijau, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

Adapun Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disiapkan guna memperkuat perlindungan warisan budaya daerah sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Yudha Sawung menambahkan bahwa regulasi-regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

“Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Demikian pula aturan lainnya yang disiapkan sebagai payung hukum perlindungan sosial dan budaya daerah,” katanya.


FOTO : dari kiri kekanan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin, Ketua DPRD Marsono Wakil ketua Abdulah Ali Munif, wakil Ketua Ebin Sunarya, dan paling kanan SABAR dari Nasdem, Rabu, 20 Mei 2026.


Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial disusun sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat, sedangkan aturan mengenai pelestarian budaya disiapkan agar warisan daerah tetap terjaga dan memperoleh pengakuan secara hukum nasional. Regulasi ini dinilai menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

Memasuki agenda kedua, anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, H. Khamim, melaporkan lima Ranperda yang telah melalui proses fasilitasi dan kajian mendalam bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kelima Ranperda tersebut kemudian disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Lima Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Partisipasi Masyarakat, Perda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Perda tentang Kepemudaan, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Perda tentang Lambang Daerah.

Pemerintah daerah berharap perda-perda tersebut mampu memperkuat identitas daerah, meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung pengembangan generasi muda dan kemajuan olahraga daerah secara berkelanjutan.


FOTO : Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin, saat memberi sambutan, Rabu, 20 Mei 2026.



Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa berbagai catatan, masukan, usulan, maupun saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Berbagai catatan, saran, serta komentar dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai urgensi dan peraturan yang berlaku demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” ujar Ahmad Baharuddin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengkaji dan menindaklanjuti seluruh masukan konstruktif yang disampaikan dalam keputusan dewan maupun pendapat akhir fraksi, dengan mempertimbangkan aspek urgensi dan kemanfaatannya bagi masyarakat. (Dok/DPRD/HRP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update