Toba, Mediareportasenews.com
Aktivitas penebangan kayu pinus yang diduga ilegal di wilayah Desa Huta Namora dan Bonan Dolok III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai penanganan dari dinas terkait, khususnya KPH IV dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, terkesan lamban sehingga memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kedua instansi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah awak media telah meninjau langsung lokasi penebangan pinus di beberapa titik di kedua desa tersebut. Dari hasil pantauan, aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu disebut masih terus berlangsung.
Masyarakat setempat mengaku kecewa karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. Selain merusak kawasan hutan, aktivitas pengangkutan kayu juga disebut berdampak terhadap kondisi jalan desa yang kini mengalami kerusakan cukup parah.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan kinerja dinas terkait. Jalan di daerah kami juga sudah banyak yang rusak akibat aktivitas pengangkutan kayu pinus tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut karena mobilitas pengangkutan kayu pinus masih berjalan lancar, terutama pada sore hari.
“Jangan-jangan dugaan kami memang benar. Sampai sekarang pengangkutan kayu pinus masih terus berjalan mulus,” tambah warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu pinus hasil penebangan tersebut diduga dibawa ke salah satu pabrik pengolahan kayu atau somel milik seorang pria berinisial M.N yang disebut-sebut juga merupakan oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Toba.
Aktivitas penebangan hutan tanpa izin sendiri bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Regulasi yang disahkan pada 6 Agustus 2013 tersebut mengatur upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian kawasan hutan di Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pencegahan perusakan hutan mencakup upaya memberantas pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, hingga perlindungan batas wilayah hutan. Selain itu, penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam praktik illegal logging atau penebangan liar.
UU tersebut juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk hak untuk melaporkan serta mengawasi dugaan perusakan hutan di lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku perusakan hutan seperti melakukan penebangan tanpa izin atau memalsukan dokumen hasil hutan dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa hukuman penjara hingga seumur hidup serta denda finansial yang nilainya mencapai miliaran bahkan ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPH IV maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba terkait dugaan aktivitas penebangan kayu pinus tersebut. (Rokki.P)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar