-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Deli Serdang Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Penataan PPPK dan Honorer

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T00:51:57Z

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (8/6/2026).



Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, serta penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pelayanan publik.

Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungan terhadap penerapan masa transisi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan belanja pegawai di daerah agar pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup dalam menjalankan berbagai kebijakan pelayanan publik dan penataan aparatur.

Salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat adalah penegasan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.

“Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat yang disampaikan dalam forum tersebut.

Selain itu, Kementerian PANRB didorong untuk mempercepat penerbitan regulasi mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.

Dalam pembahasan yang sama, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan juga didorong untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar daerah memiliki kemampuan yang lebih baik dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal dengan dukungan sumber daya aparatur yang profesional, kompeten, dan memiliki kepastian hukum.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga berharap berbagai kebijakan yang tengah disusun pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi pengelolaan aparatur daerah, sekaligus mendukung stabilitas keuangan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Editor : Samsul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update