Diketahui, Turut Tergugat II hingga Turut Tergugat IV tidak hadir tanpa keterangan. Sementara itu, Turut Tergugat I yang merupakan Kepala Desa Paya Gambar hadir mengikuti jalannya sidang.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga.
Pihak penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya memperjuangkan hak klien mereka, Abdul Hadi, yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Klien penggugat sebelumnya dituduh melakukan penggelapan dana wakaf di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta hak-hak klien.
Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap kebenaran dapat terungkap secara jelas serta hak-hak klien dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Samsul)
.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar