Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 123/PDT/2026/PN.Lbp resmi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (14/04/2026). Perkara tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga menyeret sejumlah media sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan oleh Abdul Hadi terhadap Ahmad Nawar, dengan turut tergugat Kepala Desa Paya Gambar serta tiga media online, yakni Media Metro 24, Hastara.id, dan Metrodaily.com.
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah berkembang luas di tengah masyarakat tanpa dasar yang jelas dan belum pernah diuji secara hukum. Abdul Hadi menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan opini berkembang tanpa pertanggungjawaban.
“Saya tidak akan melawan opini dengan opini. Saya lawan dengan hukum. Kalau memang tuduhan itu benar, buktikan di pengadilan. Jangan hanya berani di luar,” tegasnya.
Masuknya sejumlah media sebagai turut tergugat menjadi perhatian serius dalam perkara ini. Penggugat menilai pemberitaan yang beredar berpotensi menggiring opini publik secara sepihak, tidak mengedepankan prinsip keberimbangan, serta memperluas dampak kerugian terhadap nama baik. Perkara tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap profesionalitas dalam penyampaian informasi kepada publik.
Tim hukum penggugat yang dipimpin oleh Indra SBW menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh alat bukti untuk dibuka dalam persidangan.
“Kami tidak berbicara opini. Kami berbicara berdasarkan bukti. Semua akan kami buka di persidangan. Kalau tuduhan tidak bisa dibuktikan, maka itu bukan kebenaran—itu fitnah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tim hukum juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penghakiman sepihak di ruang publik.
Perkara tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Tokoh pemuda Deli Serdang, Hoko Judo Putra, menegaskan pentingnya independensi majelis hakim dalam menangani perkara tersebut.
“Kami tidak butuh drama, kami butuh keadilan yang berdiri di atas fakta. Hakim harus tegak lurus, memeriksa bukti secara objektif tanpa keberpihakan,” ujarnya.
Perkara ini juga dinilai menjadi momentum penting dalam menguji batas antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab hukum, serta perlindungan terhadap nama baik seseorang.
Sidang perdana tersebut menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Seluruh pihak kini berada dalam ruang pengadilan untuk membuktikan setiap tuduhan dan menegakkan kebenaran secara hukum. Penggugat melalui tim hukumnya menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan serta pemulihan nama baik secara penuh.
Samsul (P2BMI/IGB)
.jpeg)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar