Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap puluhan kilogram sabu, ganja, serta ratusan butir pil ekstasi, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, SIK, dan Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH. Turut hadir Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Joshua Tampubolon, SIK, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan, serta Avsec Bandara Kualanamu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana dalam paparannya menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat total 34.774,06 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.369,66 gram dimusnahkan. Sementara itu, barang bukti ganja yang disita seberat 5.065,15 gram dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 4.959,91 gram. Selain itu, petugas juga menyita 500 butir pil ekstasi, dengan 450 butir di antaranya dimusnahkan.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari sembilan kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, termasuk dua orang perempuan. Dari tersangka Satria Siddik alias Bogel, petugas menyita barang bukti ganja seberat 1.007 gram. Dari tersangka Suarno alias Mince dan Amin disita sabu seberat 1.414 gram, sedangkan dari tersangka Muhibuddin disita sabu seberat 2.995,73 gram.
Selanjutnya, dari tersangka Nadia dan Nurbaiti disita sabu seberat 98,37 gram. Dari tersangka Ali Imran Sinaga disita ganja seberat 4.057,15 gram. Dari tersangka Mukkaram alias Mus disita sabu seberat 1.050,42 gram. Dari tersangka Risky Alhafit Sahputra disita sabu seberat 6.002 gram. Sementara dari tersangka Rahmad dan Zulfikar disita sabu seberat 21.147,95 gram, serta dari tersangka Pitter Tarigan disita sabu seberat 2.035 gram dan pil ekstasi sebanyak 500 butir.
Setelah dilakukan pemaparan, seluruh barang bukti narkotika terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan menggunakan alat blower milik BNNK Deli Serdang.
Kapolresta menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. (Samsul) PPBMI




Tidak ada komentar:
Posting Komentar