Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan melayangkan teguran keras kepada manajemen Rumah Sakit Patar Asih saat melakukan inspeksi langsung ke fasilitas kesehatan tersebut, Kamis (7/3/2026). Teguran itu disampaikan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait perizinan operasional serta kesejahteraan tenaga kerja di rumah sakit tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pihak rumah sakit harus segera memperbaiki seluruh persoalan administrasi dan ketenagakerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Ia bahkan memberikan batas waktu selama dua minggu kepada manajemen rumah sakit untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada.
“Dua minggu saya kasih waktu. Semua harus dibenahi. Jangan main-main dengan aturan,” tegas Bupati di hadapan pihak manajemen rumah sakit.
Sorotan utama Bupati tertuju pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut belum rampung, serta izin lingkungan SLHS yang diketahui sudah tidak aktif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut legalitas operasional sebuah fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Bupati, rumah sakit sebagai fasilitas yang melayani masyarakat tidak boleh beroperasi dengan dokumen perizinan yang bermasalah. Seluruh aspek administrasi harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau izin tidak lengkap, ini bisa menjadi persoalan besar. Rumah sakit itu bukan tempat usaha biasa. Semua harus jelas dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Bupati juga menyoroti kondisi kesejahteraan para pegawai rumah sakit. Ia mengungkapkan adanya laporan bahwa sejumlah tenaga kerja di rumah sakit tersebut menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan akan terus memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit dalam dua minggu ke depan. Jika tidak ada perubahan atau pembenahan yang signifikan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (P2BMI IGV TV)


.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar