-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pertama Kalinya! SPPT PBB Diserahkan di Awal Tahun

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T11:53:04Z

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menyerahkan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026  di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026). Penyerahan SPPT PBB-P2 di awal tahun merupakan langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. (Foto Diskominfostan Deli Serdang)


Galang, Mediareportasenews.com

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di awal tahun.

Penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026). Langkah ini menjadi wujud nyata transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan, mengingat selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.

Penyaluran SPPT PBB-P2 di awal tahun ini menandai komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik serta memberikan kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat.




“Baru tahun inilah SPPT PBB diserahkan di awal Januari. Ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik dan memberi kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Kecamatan Galang dipilih sebagai lokasi penyaluran perdana karena tingkat penerimaan PBB-P2 di wilayah tersebut masih tergolong rendah dibandingkan kecamatan lainnya. Meski mengalami peningkatan dari 38 persen pada tahun 2024 menjadi 41 persen pada tahun 2025, Bupati menilai perlu adanya langkah awal yang kuat untuk mendorong peningkatan kesadaran pajak masyarakat.

“Kenapa Galang? Di sinilah yang paling rendah penerimaan PBB-P2-nya. Hanya Rp1,7 miliar, sementara untuk membangun satu kilometer jalan saja dibutuhkan sekitar Rp1,2 miliar,” ungkap Bupati.

Percepatan penyaluran SPPT ini, lanjut Bupati, bertujuan memberikan waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan daerah.

“PBB bukan beban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Jika pendapatan daerah kuat, pembangunan juga bisa berjalan,” jelasnya.

Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, kemampuan membangun daerah sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari partisipasi masyarakat.





“Oleh karena itu, saya minta para kepala desa tidak terlalu banyak mengajukan permintaan di Musrenbang jika tidak diiringi dengan kemampuan pendapatan daerah. Membangun daerah harus bertumpu pada kemampuan kita sendiri, dan kemampuan itu datang dari masyarakat,” terangnya.

Bupati menegaskan, Pemkab Deli Serdang tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Masyarakat tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil rendah, akan diberikan pembebasan PBB.

“Kita tidak akan memungut dari masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah hadir bersama rakyatnya,” tegas Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan keterbatasan kewenangan Pemkab Deli Serdang, khususnya terkait keluhan masyarakat Galang mengenai kondisi jalan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kendati demikian, Pemkab Deli Serdang tetap berupaya menghadirkan solusi alternatif.




“Saya datang ke Kantor Camat Galang melalui jalur belakang Tanjung Garbus II. Sepanjang jalan, ada sekitar dua kilometer yang rusak. Jalur itulah yang akan kita bangun dan perbaiki sebagai alternatif dari Lubuk Pakam ke Galang. Tahun ini kita siapkan,” cetus Bupati.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang H Edwin Nasution SH MSi CGCAE menyampaikan bahwa penyaluran SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026 di Kecamatan Galang merupakan bagian dari agenda resmi distribusi pajak daerah. Di Kecamatan Galang tercatat sebanyak 7.938 nomor objek pajak.

“Penyaluran lebih awal ini juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran pajak. Kami terus memastikan keakuratan data. Jika ada ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor desa atau langsung ke Bapenda,” jelas H Edwin Nasution yang juga menjabat sebagai Inspektur Pemkab Deli Serdang.

Ia menegaskan bahwa penyaluran SPPT PBB dilakukan tanpa pungutan biaya. Pemkab Deli Serdang berharap langkah perdana ini menjadi awal penguatan pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Meski menjadi kecamatan dengan penerimaan PBB terendah dari 21 kecamatan lainnya, Camat Galang Drs Syahdin Setia Budi Pane menyampaikan optimismenya terhadap peningkatan PAD di wilayahnya, khususnya dari sektor persampahan dan perparkiran.

Untuk tahun 2026, target penerimaan PAD dari sektor persampahan ditingkatkan dari Rp120 juta menjadi Rp150 juta, sementara sektor perparkiran dinaikkan dari Rp69 juta menjadi Rp90 juta.

“PBB kami memang masih rendah dan tahun ini kami optimistis persentasenya harus ditingkatkan. Kami sudah mengimbau kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk e-wallet,” ujarnya.
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update