-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaran Batu Dihentikan Sementara

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T06:49:29Z

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat meninjau pasar Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu lalu, 24 Januari 2026. Sesuai arahan Bupati, pengutipan retribusi parkir di pasar tersebut dihentikan untuk sementara. (Dokumentasi Diskominfostan Deli Serdang)


Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com

Pengutipan retribusi parkir di Pasar Tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian tersebut dilakukan sesuai arahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, seiring proses pemindahan pedagang Pasar Deli Mas ke Pasar Tradisional Bakaran Batu.

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar SSTP MSi menjelaskan, penghentian sementara pengutipan retribusi tempat khusus parkir dilakukan karena saat ini aktivitas keluar masuk pedagang masih cukup intens untuk menata kios, los, maupun lapak dagangan mereka.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Deli Serdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Deli Mas ke Pasar Tradisional Bakaran Batu. Oleh karena itu, pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan, mengingat aktivitas pedagang yang masih keluar masuk dalam proses penataan,” ujar Hendra, Senin (26/1/2026).




Hendra menjelaskan, selama ini pengelolaan parkir di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut disebutkan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan fasilitas yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, pada Pasal 89 ayat (1) Perda yang sama juga diatur bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir. Hendra memastikan, retribusi parkir yang selama ini dipungut oleh pengelola parkir telah disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme tempat khusus parkir.

Menjawab pertanyaan terkait jaminan keamanan kendaraan pengunjung dan pedagang selama masa penghentian retribusi parkir, Hendra menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan kendaraan tetap berada pada pemilik kendaraan masing-masing.




“Pengunjung maupun pedagang di Pasar Tradisional Bakaran Batu kami imbau untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraannya. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” jelasnya.

Hendra menambahkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penataan lokasi parkir di Pasar Tradisional Bakaran Batu agar ke depan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pedagang. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Editor : Samsul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update