-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Deli Serdang Lelang Barang Milik Daerah

Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T06:44:10Z

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS saat memimpin inspeksi kendaraan dinas roda empat di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, pada 7 Maret 2025 lalu. Kendaraan-kendaraan dinas tersebut selanjutnya akan dilelang sesuai surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deli Serdang. (Foto Diskominfostan Deli Serdang)

Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melaksanakan lelang atau penjualan barang milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Lelang ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan dan optimalisasi aset daerah yang sudah tidak digunakan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025 tertanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deli Serdang yang akan dijual secara lelang. Hal itu disampaikannya pada Senin (5/1/2026).

Menurutnya, pelaksanaan lelang dimulai sejak ditayangkan pada aplikasi lelang resmi pemerintah melalui alamat domain https://www.lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Sementara itu, pelaksanaan lelang secara administratif dilakukan di Kantor Bupati Deli Serdang.




“Penetapan pemenang lelang dapat diketahui setelah batas akhir penawaran pada 12 Januari 2026. Adapun pelunasan harga lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” jelas Kepala BKAD.

Dalam lelang tersebut, sedikitnya terdapat 16 paket barang milik daerah yang ditawarkan kepada masyarakat. Salah satunya adalah satu paket kendaraan dinas yang terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit sebesar Rp93.656.000. Kendaraan tersebut antara lain Toyota KF 80 Long AT tahun 2001, Suzuki GC415V.AVP tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007, serta satu unit Isuzu tahun 2006.

Selain itu, terdapat pula satu paket yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat, yakni Suzuki SJ 410 tahun 2002, Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ tahun 2010, dan Toyota KF 83 tahun 2003, dengan nilai limit sebesar Rp69.547.000.

“Jumlah kendaraan dalam setiap paket bervariasi. Ada paket yang terdiri dari empat unit kendaraan roda empat, namun secara umum rata-rata satu paket berisi empat unit mobil,” ujar Kepala BKAD.




Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, diimbau untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran lisan secara daring tanpa kehadiran fisik peserta melalui sistem Penawaran Terbuka (Open Bidding) yang diakses melalui aplikasi di alamat domain https://www.lelang.go.id.

Calon peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri dengan merekam dan mengunggah salinan kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta menginput data nomor rekening bank atas nama sendiri. Selain itu, peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang secara sekaligus dan tidak diperkenankan mencicil.

Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang dan disetorkan melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Penawaran lelang dilakukan paling sedikit sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan.




Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian berikut bea lelang sebesar dua persen. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), dan peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi fisik barang yang akan dilelang.

Apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang terhadap satu atau beberapa objek lelang karena alasan tertentu, pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun, baik pidana maupun perdata, kepada KPKNL Medan maupun Pemkab Deli Serdang.

Peserta lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan mengambil objek lelang paling lambat tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Seluruh biaya pengambilan objek lelang menjadi tanggungan peserta lelang.

“Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Medan di Gedung Keuangan Negara Medan Unit II, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30A, Medan,” tutup Kepala BKAD. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update