Bp. Mandoge, Mediareportasenews.com
Praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan menggunakan jerigen tidak standar keselamatan serta diduga tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait, ditemukan berlangsung secara terang-terangan di SPBU Nomor 14.212.267 Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis (18/12/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan, masyarakat sebagai pembeli BBM bersubsidi diperbolehkan mengisi sendiri jerigen mereka di area SPBU. Jerigen yang digunakan diduga tidak memenuhi standar keselamatan, sementara volume pembelian BBM bersubsidi tidak dibatasi.
Sejumlah warga Bandar Pasir Mandoge yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan, aktivitas pengisian jerigen BBM bersubsidi di SPBU tersebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara rutin. Menurut warga, pembelian Pertalite dan Bio Solar menggunakan jerigen diperbolehkan oleh pihak pengelola SPBU, baik yang dilansir menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat dan roda enam.
Warga juga mengeluhkan pelayanan SPBU yang dinilai lebih memprioritaskan pengisian jerigen dibandingkan melayani pengendara sepeda motor. Akibatnya, masyarakat yang membeli BBM untuk kendaraan pribadi harus mengantre lebih lama.
“Kami sering kesal karena harus antre panjang. Operator SPBU lebih fokus mengisi jerigen daripada melayani pengendara motor,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, warga mengungkapkan bahwa dalam praktik pengisian jerigen BBM bersubsidi tersebut, diduga terdapat pungutan tambahan sebesar Rp10.000 sebagai biaya jasa pengisian. Dampaknya, harga Pertalite eceran di warung-warung milik warga yang sebelumnya sekitar Rp12.000 per liter kini naik menjadi Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter.
“Penjual BBM eceran berdalih mereka harus antre lama untuk mengisi jerigen di SPBU, sehingga harga terpaksa dinaikkan,” tambah warga.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah, aparat penegak hukum (APH), serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan menertibkan dan menindak aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU 14.212.267 Huta Padang.
Warga menilai praktik tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan, merugikan masyarakat dan negara, serta berpotensi membahayakan keselamatan. Mereka menyebut pengelola SPBU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin untuk tujuan tertentu juga dilarang. Warga bahkan menduga adanya pembiaran dari pihak terkait, sehingga aktivitas tersebut terkesan aman dan tidak tersentuh hukum.
Sementara itu, Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, IPTU Erlyanto SH, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran di SPBU 14.212.267 Huta Padang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Biar saya laporkan ke Unit Tipiter,” tulis IPTU Erlyanto dalam pesan singkatnya. (ps)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar