Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Mulai Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, menjelaskan bahwa tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Pekerjaan yang masih diperkenankan bagi tenaga non-ASN terbatas pada jenis pekerjaan tertentu.
“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ujarnya pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang belum terdata dalam basis data wajib melakukan pendaftaran ulang ke BKPSDM Deli Serdang pada tanggal 2, 5, dan 6 Januari 2026. Pendaftaran ulang tersebut bertujuan untuk penandatanganan kontrak baru serta penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” tegas Bupati dalam sosialisasi yang turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS.
Bupati menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN yang kosong hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, tenaga non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.
Lebih lanjut, Bupati menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi serta penataan ulang pembagian tugas pegawai.
“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang ada, baik sistem digital, aplikasi perkantoran, maupun sarana komunikasi. Tidak perlu lagi kerja manual jika sudah tersedia sistem digital,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital pemerintahan, seperti penerapan surat-menyurat elektronik dan penggunaan dokumen berbasis PDF, agar pekerjaan administrasi dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Bupati menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga BHL pada awal tahun 2026, termasuk pelaksanaan kegiatan gotong royong massal dengan melibatkan sekitar 1.500 personel guna menjaga kebersihan dan kerapian wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh tenaga non-ASN di perangkat daerah dievaluasi dan ditata ulang secara menyeluruh, sesuai dengan kebutuhan riil organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang wajib kita patuhi bersama. Kita harus menyesuaikan dan beradaptasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati.
Sebagai bentuk perhatian, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Deli Serdang akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi yang bersangkutan dalam mencari pekerjaan di tempat lain.
“Saya berharap seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai non-ASN di unit kerja masing-masing. Ini adalah langkah bersama demi tertibnya tata kelola pemerintahan ke depan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr. Janry Haposan UP Simanungkalit, S.Si., M.Si., yang mengikuti kegiatan melalui zoom meeting, menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penataan tersebut bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah tenaga non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan riil sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga non-ASN yang tidak sesuai ketentuan.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam basis data, termasuk melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan formasi dan anggaran. Sementara kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan pengamanan diharapkan dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa sesuai regulasi.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar