Rapat Paripurna kali ini berlangsung istimewa, karena seluruh peserta mengenakan pakaian adat daerah. Hal tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Tulungagung ke-820 yang diperingati pada tanggal 18 November 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan dihadiri 37 anggota DPRD Tulungagung, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., Wakil Bupati Ahmad Baharudin, S.M., Sekda Tri Hariadi, para asisten, staf ahli, jajaran pimpinan OPD, direktur BUMD, Inspektorat, serta seluruh camat se-Kabupaten Tulungagung.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembukaan oleh Ketua DPRD. Susunan acara meliputi:
-
Pembukaan
-
Penyampaian Propemperda Tahun 2026 oleh Reno Mardiputro
-
Penyampaian laporan Badan Anggaran oleh Binti Lulukah (Fraksi PDI Perjuangan)
-
Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi oleh Winarno (PDI Perjuangan) dan Asrory (Golkar) mewakili fraksi-fraksi DPRD Tulungagung
Badan Anggaran juga memberikan sejumlah catatan rekomendasi, di antaranya penguatan ekonomi rakyat melalui rehabilitasi pasar, optimalisasi PDAU, konsistensi penerapan parkir berlangganan, peningkatan layanan berbasis kompetensi, penyesuaian beban kerja P3K paruh waktu, pengawasan penggunaan anggaran desa, pemindahan lokasi Gedung Dekranasda ke D-Belga, peningkatan PAD, pengoptimalan UMKM di kecamatan, perbaikan kantor kelurahan, penambahan lampu penerangan jalan, dukungan infrastruktur pariwisata, peningkatan Universal Health Coverage, serta peningkatan pengawasan pajak daerah.
Dalam Pandangan Akhir Fraksi, Winarno dari Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa APBD 2026 harus berpihak kepada rakyat kecil, dikelola secara transparan, berorientasi pada hasil, serta dapat dipantau oleh seluruh pihak. Ia juga mendorong peningkatan pendapatan per kapita dan perbaikan kesejahteraan tenaga P3K paruh waktu.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak atas pembahasan hingga penetapan Ranperda APBD Tulungagung TA 2026 menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan sesuai prioritas nasional maupun provinsi, serta memperluas kesejahteraan sosial dan meningkatkan sektor-sektor ekonomi unggulan.
(Dok/DPRD/Hrp)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar