Dalam pemaparan tersebut, terlihat adanya sejumlah perbedaan signifikan pada struktur APBD 2026 jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satunya adalah penurunan yang cukup besar pada pos pendapatan transfer.
Pendapatan transfer dalam Ranperda APBD 2026 tercatat sebesar Rp 848.422.154.320,00, atau turun 24,55% dibandingkan realisasi pendapatan transfer pada tahun 2025 yang mencapai Rp 1.124.453.478.613,00. Kendati demikian, angka tersebut belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau, DBH perkebunan kelapa sawit, dan Dana Alokasi Khusus (DAK), karena pagu alokasi secara resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia belum diterbitkan pada saat Ranperda diajukan.
Meski terjadi penurunan pada pendapatan transfer, Pemerintah Kabupaten Toba tetap melakukan langkah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Target PAD pada tahun 2026 direncanakan naik 8,31% dari Rp 136.897.636.104,00 pada tahun 2025 menjadi Rp 148.271.997.269,00.
“Harapan kami, semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati mengakhiri penyampaiannya. (Rokki.P)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar