Dalam laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga kini, Irwansyah menilai masih ada pelaku lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam aksi pengeroyokan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik beralasan penetapan tersangka terhadap Iwan Dahlil Sitorus dan rekannya belum dapat dilakukan karena belum terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Dalam SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik juga menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Asahan. Akan tetapi, Irwansyah mengaku kesulitan memperoleh informasi lanjutan terkait nomor pengiriman SPDP maupun nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya. Penyidik disebut hanya mengatakan informasi akan disampaikan melalui surat resmi, seperti yang disampaikan Aiptu Zico Sitompul, SH.
Irwansyah pun memohon perhatian dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya, mengingat proses hukum terhadap para terduga pelaku lainnya belum juga berjalan.
“Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Subsider 351 Ayat 1, tetapi kenapa baru satu tersangka yang ditetapkan? Bagaimana dengan pelaku lainnya?” keluhnya.
Meski masih berharap kejelasan hukum, Irwansyah tetap mengapresiasi jajaran Polres Asahan atas upaya yang sudah dilakukan, terutama penangkapan satu tersangka dalam kasus tersebut.
DPP PPBMI DS (sb)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar