Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Meningkatkan Digitalisasi Transaksi Untuk Pendapatan dan Pembayaran

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T01:14:49Z




Toba, Mediareportasenews.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba akan kembali menyusun Peta Jalan (Roadmap) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk periode 2026–2030, menyusul berakhirnya roadmap ETPD tahun 2022–2025. Rencana tersebut dibahas dalam rapat antara Pemkab Toba yang dipimpin oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, bersama Bank Indonesia dan Bank Sumut, yang digelar secara daring di Ruang Rapat Staf Ahli pada Selasa (21/10/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa penyusunan roadmap baru ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pembayaran, penerimaan, dan pengeluaran daerah secara digital.




“Ini bertujuan untuk peningkatan di bidang pembayaran, penerimaan, dan pengeluaran. Kalau sebelumnya masih terbatas pada pembayaran digital, maka kali ini kita rencanakan untuk memperluasnya,” ujar Audi Murphy.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Toba sangat mendukung penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan pemerintah guna meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran.


“Kita sangat mendukung digitalisasi pembayaran. Maka kita harus mempersiapkan diri lebih baik agar penerapan ini dapat diperluas hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah, seperti kecamatan,” lanjutnya.

 

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa sebagian besar transaksi penerimaan daerah saat ini sudah dilakukan secara elektronik, terutama untuk pembayaran pajak yang langsung disetorkan ke Bank Sumut. Namun, untuk retribusi daerah, sebagian masih dilakukan secara tunai.


“Selama ini pembayaran pajak sudah langsung ke Bank Sumut oleh masyarakat. Tetapi untuk retribusi, belum 100 persen non-tunai. Karena itu, di era digitalisasi ini kita harus siap untuk beralih sepenuhnya,” tambahnya.


 

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, menjelaskan bahwa dalam roadmap baru nanti, salah satu rencana pembaruan adalah penurunan batas minimal nilai transaksi digital.


“Sebelumnya, transaksi non-tunai diterapkan untuk pembayaran di atas Rp10 juta. Pembayaran di bawah Rp10 juta masih dilakukan secara tunai. Nah, ke depan kita rencanakan agar pembayaran transfer bisa dilakukan untuk nilai di bawah Rp10 juta,” jelas Harlen.

 

Ia menambahkan, selain soal batas nilai transaksi, roadmap baru ini juga akan memperluas cakupan digitalisasi untuk berbagai jenis pembayaran pemerintah.


“Misalnya pembayaran kepada pihak ketiga seperti alat tulis kantor, belanja operasional, makan-minum, dan kebutuhan lainnya akan diarahkan ke sistem transaksi digital,” pungkas Harlen.

(Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update