Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penetapan 5 Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T01:32:37Z

Foto : Ketua DPRD Tulungagung Marsono menandatangani Persetujuan Penetapan 5 ( lima ) Perda  disaksikan oleh Wakil Bupati tulungagung Achmad Baharudin ( Paling kiri ) kemudian sebelah kirinya Bupati tulungagung Gatut Sunu Wibowo, wakil Ketua Abdullah Ali Munif,Wakil Ketua DPRD Ebin siunarya, dan wakil Ketua DPRD S Dabar ( paling Kanan ) Graha Wicaksana, Senin, (20/10/2025)



Tulungagung, Mediareportasenews.com
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Tulungagung, yaitu tujuh fraksi yang terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra (gabungan Partai Gerindra dan PKS), Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Harapan (gabungan PAN dan Partai Hanura), serta Fraksi Demokrat Bersatu (gabungan Partai Demokrat dan PPP), secara bulat menyetujui penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung.

Kelima Ranperda tersebut meliputi: (1) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; (2) Ranperda tentang Inovasi Daerah; (3) Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; (4) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah; serta (5) Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.


Foto :  Paling kiri Wakil Bupati tulungagung Achmad Baharudin ( Paling kiri ), Bupati tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, wakil Ketua DPRD Abdullah Ali Munif,  Wakil Ketua DPRD Ebin Sunarya, dan Wakil Ketua DPRD S Dabar ( paling Kanan ) Graha Wicaksana, Senin, (20/10/2025)


Penetapan lima Ranperda tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang digelar di Ruang Rapat Graha Wicaksana, pada Senin (20/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah H. Tri Hariadi, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, para camat, serta seluruh anggota DPRD Tulungagung.

Perubahan terhadap Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dianggap krusial karena kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan literasi semakin tinggi. Perpustakaan daerah berfungsi sebagai perpustakaan pembina, rujukan, penelitian, dan pelestarian, serta dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem inovasi dan riset di lingkungan pemerintah daerah. Prinsip dasarnya adalah agar kebijakan inovasi daerah dapat berjalan selaras dengan riset dan pengembangan (litbang) sebagai think tank pemerintah daerah. Ranperda ini bahkan dinilai lebih tepat disebut sebagai Ranperda Sistem Riset dan Inovasi Daerah, karena cakupannya tidak hanya pada inovasi, tetapi juga pada penguatan ekosistem riset di daerah.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong inovasi dan peningkatan literasi di berbagai bidang. Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mengingat semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung.


Foto : Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo SE., ME., saat member sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Graha Wicaksana, Senin, (20/10/2025)


“Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan, dan warga,” tegas Bupati Gatut Sunu.


Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perubahan Perda tentang pembagian hasil pajak dan retribusi ke desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Dalam pembahasan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Bupati juga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam menekan angka kemiskinan.

“Pemerintah desa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, peran mereka harus diperkuat dalam strategi penanggulangan kemiskinan daerah,” ujar Bupati Gatut Sunu Wibowo menutup sambutannya. (Dok/DPRD/Hrp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update