Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disdukcapil Deli Serdang, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Gelar Rapat Persiapan Isbath Nikah

Kamis, 30 Oktober 2025 | Oktober 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-30T07:50:40Z

Ket foto : Disdukcapil Deli Serdang, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama  Gelar Rapat Persiapan Isbath Nikah.


Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan pada 5 Desember 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Pembahasan Teknis dan Pembagian Peran antarinstansi terkait, yaitu Pengadilan Agama Kelas I A Lubuk Pakam, Kementerian Agama Deli Serdang, dan Disdukcapil Deli Serdang, di Aula Kantor Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah koordinatif untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat sasaran. Sidang Isbat Nikah Terpadu kali ini akan menyasar pasangan suami istri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Hamparan Perak.

Dalam rapat tersebut, Disdukcapil Deli Serdang mengimbau seluruh pasangan suami istri beragama Islam yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah agar segera mendaftarkan diri melalui Kepala Desa masing-masing.

Adapun persyaratan pendaftaran yang diperlukan cukup sederhana, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • KTP-el

  • Dua orang saksi

Selanjutnya, peserta diwajibkan mengikuti kegiatan sosialisasi dan verifikasi berkas yang akan dilaksanakan di Kantor Camat Hamparan Perak pada 4 November 2025 dan di Kantor Camat Sunggal pada 5 November 2025.

Disdukcapil menegaskan bahwa seluruh proses Isbat Nikah Terpadu ini tidak dipungut biaya alias gratis. Melalui program ini, pasangan suami istri yang telah mengikuti sidang akan memperoleh status hukum yang sah, disertai putusan Pengadilan Agama tentang status pernikahan dan anak, serta buku nikah resmi.

Selain itu, para peserta juga akan mendapatkan dokumen administrasi kependudukan lengkap, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akte Kelahiran Anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA) — semuanya tanpa biaya.

Disdukcapil Deli Serdang mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Ayo buruan mendaftar, tunggu apa lagi! Pendaftaran terbatas dan akan ditutup hingga 3 November 2025,” imbau pihak Disdukcapil.


Sumber: Disdukcapil Deli Serdang (samsul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update