 |
| Ket. Gamb : Kondisi Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit di PTPN IV PalmCo Regional II Pasir mandoge yang sedang melakukan peremajaan namun pohon sawit keadaannya sudah bertumbangan dan miring. Diduga Kontraktor TU Kelapa sawit tahun 2025 kerja asal jadi dan diduga kurangnya pengawasan dari manajemen PTPN IV Pasir mandoge. Diminta Direktur Utama Jatmiko Santoso mengevaluasi kinerja kontraktor dan manajemen PTPN IV pasir mandoge dan gambar kantor kebun afdeling VIII PTPN IV PalmCo Regional II Pasir mandoge. (13/10). |
Bp. Mandoge, Mediareportasenews.com
Proses Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit tahun 2025 di PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, diduga dikerjakan secara asal-asalan oleh pihak kontraktor.
Dugaan ini muncul setelah wartawan Mediareportasenews.com melakukan investigasi lapangan untuk menghimpun data dan dokumentasi yang akurat sebelum dipublikasikan. Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan banyak pohon kelapa sawit hasil tanaman ulang (TU) yang tampak miring bahkan tumbang, padahal lahan tersebut baru saja selesai direplanting.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan TU oleh pihak kontraktor atau vendor tidak mengikuti kriteria dan standar teknis penanaman ulang kelapa sawit yang berlaku di PTPN IV Pasir Mandoge. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan perusahaan yang merupakan anak usaha BUMN.
Temuan banyaknya tanaman sawit miring dan tumbang juga mengarah pada lemahnya pengawasan dari manajemen PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge terhadap pihak kontraktor. Berdasarkan pantauan media ini, salah satu lokasi yang mengalami kondisi tersebut berada di Afdeling VIII PTPN IV Pasir Mandoge, yang diduga tidak sesuai dengan program kerja perusahaan. Situasi ini dikhawatirkan dapat menghambat keberlangsungan produksi di masa mendatang di lingkungan PTPN IV. (Senin, 13/10/2025)
Selain itu, di lapangan tim media juga memperoleh informasi dari sejumlah pekerja yang terlibat dalam kegiatan tanam, seperti buruh pelangsir dan penanam bibit. Para pekerja tersebut, yang mayoritas berasal dari luar Kecamatan Bandar Pasir Mandoge (Asahan), mengaku menerima upah sebesar Rp3.500 per polibeg atau per bibit kelapa sawit.
Namun ketika ditanya mengenai kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, seluruh pekerja mengaku tidak didaftarkan oleh perusahaan atau kontraktor yang mempekerjakan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan kontraktor terhadap aturan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Bahkan, upah yang diberikan pun masih diragukan apakah telah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan beberapa warga yang turut bekerja sebagai pembongkar bibit kelapa sawit dari truk pengangkut ke lokasi tanam, mereka dibayar dengan upah bervariasi, antara Rp80.000 hingga Rp90.000 per truk. Namun, seperti halnya para penanam, mereka juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan atau biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja.
Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi bahwa pihak kontraktor mengabaikan kewajiban pemberian jaminan sosial tenaga kerja, serta tidak melibatkan SPSI maupun SBSI dalam kegiatan tersebut. Dugaan lainnya, kontraktor lebih berfokus pada target penyelesaian proyek dan efisiensi biaya ketimbang memperhatikan hak-hak pekerja. Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan adanya indikasi pekerja anak di bawah umur dalam kegiatan tersebut.
Melihat kondisi itu, Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santoso, diminta untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor yang menangani program Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit tahun 2025 di PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge. Evaluasi ini dinilai penting demi menjaga efektivitas pelaksanaan program serta memastikan tercapainya visi perusahaan dalam industri kelapa sawit berkelanjutan, sesuai dengan tiga pilar utama PalmCo yaitu hilirisasi produk, pengembangan energi terbarukan, dan penguatan ketahanan petani sawit.
Selain kontraktor, manajemen PTPN IV Pasir Mandoge juga dinilai perlu dievaluasi, terutama dalam hal pengawasan terhadap pekerjaan pihak ketiga. Lemahnya kontrol lapangan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perusahaan serta mencoreng citra korporasi BUMN tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Manajer PTPN IV Pasir Mandoge, Agusman SP, memilih bungkam terkait dugaan tidak efektifnya kinerja kontraktor dalam pelaksanaan TU tahun 2025.
Berbeda dengan Asisten Kepala (Askep) Rayon B, Sahat Sinaga, yang ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat, “Ok, thks ya. Ok, segera diperbaiki vendor.”
Sementara itu, J. Panjaitan, Mandor Besar (Mabes) atau Mandor I di Afdeling VIII PTPN IV Pasir Mandoge, saat dikonfirmasi terkait banyaknya bibit kelapa sawit yang miring dan tumbang, membenarkan temuan tersebut.
“Sudah kita ingatkan pihak kontraktor atau vendor agar segera memperbaiki bibit yang tumbang dan miring itu,” ujar Panjaitan kepada wartawan di lingkungan perumahan dinas karyawan Afdeling VIII.
Di waktu yang sama, Mandor I itu juga langsung menghubungi pihak kontraktor untuk memperbaiki kinerja mereka yang dinilai tidak efektif. “Sudah difoto wartawan itu,” tambahnya.
(ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar