 |
Ket Gam : Aktivitas di SPBU. 14 - 212 - 267 Huta Padang yang melayani pembelian BBM dengan jerigen palstik dan diduga telah melanggar peraturan dan sejumlah jerigen plstik masih kosong yang akan diisi BBM juga masyarakat yang menunggu jeringennya untuk diisi BBM. Diharapkan tindakan tegas dari instansi terkait dan berwenang. (10/09). |
Bp. Mandoge, Mediareportasenews.com
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-212-267 yang berlokasi di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diduga melakukan pelanggaran aturan dengan melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar dalam jumlah besar menggunakan jerigen plastik.
Informasi yang diperoleh Mediareportasenews.com menyebutkan praktik pembelian BBM menggunakan jerigen plastik tersebut sudah berlangsung cukup lama. Beberapa warga yang ditemui di lokasi, dan enggan disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa setiap pengisian BBM per jerigen dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000.
Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (10/9/2025) menunjukkan adanya sejumlah masyarakat yang menunggu pengisian BBM dengan membawa puluhan jerigen. Jerigen-jerigen tersebut bahkan terlihat sudah ditata di lahan sekitar SPBU, menunggu untuk diisi sebelum diangkut menggunakan sepeda motor maupun mobil.
Ketika ditanya mengenai keberadaan pengelola SPBU, seorang operator wanita menyatakan tidak mengetahui apakah manajer sedang berada di lokasi.
Praktik pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen plastik ini jelas tidak memenuhi aspek keselamatan. Selain itu, masyarakat yang membeli diduga tidak memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait, dan dikhawatirkan penyaluran tersebut tidak tepat sasaran serta berpotensi menjadi penimbunan ilegal. Kondisi ini dinilai memerlukan tindakan tegas dari pihak Pertamina, aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, hingga DPRD Kabupaten Asahan.
Tindakan SPBU 14-212-267 yang melayani pembelian pertalite dan biosolar dengan jerigen plastik patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang distribusi BBM bersubsidi yang harus tepat sasaran, serta aturan BPH Migas dan surat edaran Pertamina yang melarang pengisian pertalite menggunakan jerigen untuk mencegah penimbunan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan SPBU memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Di lapangan, pengisian BBM dalam jumlah besar dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak SPBU. Bahkan, menurut informasi, masyarakat kerap diperbolehkan mengisi sendiri jerigen mereka. Situasi ini sering menimbulkan antrean panjang bagi pengguna kendaraan bermotor yang ingin mengisi BBM.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan ini, Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, Iptu Erlyanto, SH, menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Siap, Pak. Maaf, biar saya teruskan ke Kanit karena saya sedang rapat di Polres. Nanti saya koordinasikan dengan pimpinan Polres Asahan, karena penanganannya memang di tingkat Polres. Sama halnya dengan PPA, tetap kita laporkan ke pimpinan,” ujar Erlyanto.
Dengan kondisi ini, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar SPBU tidak lagi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Hal ini penting demi mencegah penyalahgunaan, penimbunan, serta menjaga ketertiban distribusi BBM. Jika terbukti melanggar, SPBU terkait layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar