Bp. Mandoge, Mediareportasenews.com
Perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian yang dibungkus sebagai permainan uji ketangkasan jenis “tembak ikan” (meja jackpot / shooting fish) kembali marak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Mediareportasenews.com dari sejumlah narasumber, kegiatan perjudian berkedok permainan ini telah beroperasi hampir satu bulan terakhir dan belakangan jumlahnya semakin bertambah, layaknya jamur di musim hujan.
Saat wartawan media ini turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sejumlah warga sekitar lokasi keberadaan mesin game menyampaikan kekhawatiran mereka. Seorang warga Desa Suka Makmur yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Mesin itu sudah hampir sebulan hadir di desa kami. Belakangan jumlahnya bertambah, namun belum ada tindakan dari pihak Forkopimcam atau aparat penegak hukum. Kami mohon agar praktik perjudian ini segera ditutup karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.”
Di salah satu warung yang dijadikan tempat beroperasinya perjudian jenis game ini, wartawan menemui pemilik warung yang juga seorang ibu rumah tangga. Ia menceritakan awal mula kehadiran mesin tersebut. “Waktu itu ada oknum warga Desa Bandar Pasir Mandoge bersama teman-temannya yang menurunkan mesin tembak ikan di warung saya. Saya hanya pemilik warung, jadi tidak tahu banyak soal aktivitas mesin ini,” ujar wanita paruh baya tersebut, Jumat (12/09/2025).
Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa beberapa warung di Desa Suka Makmur, yang biasa disebut Perladaan, dijadikan tempat operasional perjudian tersebut. Dari penelusuran di lapangan, masyarakat menilai diduga ada perantara sekaligus pelaksana di lapangan (koordinator lapangan) yang berasal dari desa setempat dan diduga memanfaatkan organisasi pemuda maupun organisasi kemasyarakatan setempat sebagai kedok.
Praktik perjudian berkedok ketangkasan ini memiliki dampak negatif yang signifikan, baik dari sisi finansial, sosial, maupun psikologis masyarakat. Selain itu, praktik ini berpotensi memicu kriminalitas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjudian jenis ini juga telah beroperasi di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, dan sudah berlangsung cukup lama.
Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, IPTU Herlyanto, SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Biar kita cek dulu sama anggota. Jika memang beroperasi, akan kami buat laporannya.”
Video :
Hal serupa juga dikonfirmasi kepada Hendy Tambunan, Pjs Kepala Desa Suka Makmur sekaligus Sekretaris Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Hendy menyampaikan, “Terima kasih atas informasinya. Akan saya laporkan temuan ini ke Ibu Camat, Kapolsek, dan Danramil. Tindak lanjutnya akan segera dilakukan.”
Praktik perjudian jenis game ini merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan, khususnya di Bandar Pasir Mandoge, jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Masyarakat juga meminta Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Selain itu, pemerintah daerah Asahan diharapkan menegakkan visi dan misi Kabupaten Asahan, yakni “Terwujudnya Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri,” serta misi terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis iman dan takwa, penegakan hukum, HAM, keamanan, ketertiban, keadilan, dan perlindungan masyarakat. (PS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar