Bandar Pasir Mandoge, Mediareportasenews.com
Menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi di sebuah warung kopi yang berdiri di areal HGU PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge, tepatnya di Dusun IX Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bandar Pasir Mandoge langsung turun melakukan pencegahan dan sosialisasi, Jumat (19/09/2025).
Warung kopi tersebut dikenal masyarakat sebagai “warung atap” karena lokasinya yang strategis di pinggir jalan, dekat loket bus KUPJ jurusan Mandoge–Medan, dan berada di kawasan perumahan dinas karyawan PTPN IV PalmCo Pasir Mandoge (Pondok Proyek). Ironisnya, warung itu juga berdekatan dengan Masjid Al-Muttaqin Dusun I Desa Bandar Pasir Mandoge, sehingga aktivitas yang diduga terkait perjudian menimbulkan keresahan masyarakat dan tokoh agama.
Turut hadir dalam kegiatan pencegahan ini, Camat Bandar Pasir Mandoge Micam Sitorus, SH, personel Polsek Bandar Pasir Mandoge (Polres Asahan), personel Koramil 14/BPM (Kodim 0208 Asahan), serta Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Pasir Mandoge, Habibi Yasin Sitohang. Dalam kesempatan itu, pihak Forkopimcam bersama manajemen kebun memberikan sosialisasi dan imbauan langsung kepada pemilik warung berinisial SKM agar tidak menyediakan tempat bagi praktik perjudian.
Meski demikian, saat Forkopimcam melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas judi di warung tersebut. Hanya tampak sejumlah masyarakat yang sedang nongkrong menikmati kopi.
Berbeda dengan temuan Forkopimcam, sejumlah masyarakat dan tokoh agama setempat yang ditemui awak media mengaku sudah lama resah dengan keberadaan warung itu. “Apakah tidak ada lagi aparat penegak hukum di Mandoge ini? Warung kopi berdiri di lahan perkebunan milik BUMN, tapi malah disinyalir jadi tempat judi. Anehnya, tidak ada tindakan tegas,” keluh seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Masyarakat juga mempertanyakan sikap manajemen PTPN IV Pasir Mandoge yang seakan melakukan pembiaran. Bahkan, ada keluhan bahwa personel aparat justru kerap terlihat nongkrong di warung tersebut. “Kalau aparat saja tutup mata, bagaimana masyarakat bisa berharap ada ketegasan hukum? Apalagi jaraknya hanya beberapa meter dari masjid. Di mana rasa malu dan takut kepada Tuhan?” tambah warga dengan nada kecewa.
Mediareportasenews.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada APK PTPN IV Pasir Mandoge, Habibi Yasin Sitohang, melalui pesan WhatsApp terkait langkah yang akan diambil pihak manajemen. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Masyarakat pun mendesak Dewan Direksi PTPN IV untuk turun langsung ke lapangan menindak keberadaan warung kopi di areal HGU tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran manajemen di PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge. Mereka juga meminta Polres Asahan dan Polda Sumut menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang agar praktik perjudian dan usaha ilegal di wilayah perkebunan itu benar-benar diberantas. (ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar