Kisaran, Mediareportasenews.com
Komisi B DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Asahan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan LSM Asahan Madani Bersatu (AMB) pada Selasa (5/8/2025) di ruang Komisi B DPRD Asahan. Rapat ini membahas dugaan pembiaran oleh pemerintah terhadap pungutan pembohong (pungli) di pasar desa se-Kabupaten Asahan, dengan studi kasus pasar Desa Bandar Pasir Mandoge yang status asetnya diduga tidak jelas, apakah milik kabupaten atau desa. RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa LSM AMB pada 29 Juli 2025 di DPRD Asahan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B, Irwansyah Siregar, dan dihadiri anggota Komisi B lainnya, serta Ketua Komisi C, Kiki Komeni, dan Sekretaris Komisi C, Satria Sihombing. Dari pihak OPD hadir Kadis Koperasi, Perdagangan, dan Industri (Kopdagin) Sofyian Manullang, Kabid Aset M. Idris, Kabid Ekonomi dan TTG Fahmi Pandapotan, serta Kabid Pendapatan Ridwan Ritonga. Hadir pula Ketua LSM AMB, Hidayat Nasution.
Dalam berbagai hal, Irwansyah menegaskan bahwa RDP ini mengoordinasikan laporan masyarakat terkait dugaan pungli oleh kepala desa di pasar-pasar desa. Sofyian Manullang menjelaskan, sebagian pasar desa dikelola oleh Kopdagin dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara lainnya, termasuk Pasar Bandar Pasir Mandoge, dikelola langsung oleh desa. Menurutnya, pengelolaan oleh desa diperbolehkan jika sesuai aturan, namun tetap siap mengambil alih pengelolaan untuk meningkatkan PAD dengan membuat regulasi yang jelas.
Sofyian juga menyampaikan adanya perbedaan kepentingan antara desa yang ingin tetap mengelola pasar dan Kopdagin yang ingin menarik retribusi untuk PAD kabupaten. Terkait perizinan, ia menegaskan sudah ada aturan yang mengacu pada Permendagri. Sementara itu, M. Idris dari BKAD menyatakan bahwa Pasar Bandar Pasir Mandoge adalah aset milik Pemkab Asahan.
Kiki Komeni menekankan bahwa jika pasar aset kabupaten tersebut, pengelolaannya harus oleh pemkab demi menjaga PAD. Satria Sihombing menambahkan, masalah utama adalah pendapatan daerah dan pencegahan pungli. Ia meminta data yang jelas mengenai pasar mana yang menjadi aset kabupaten dan mana yang dikelola desa, serta menegaskan perlunya langkah tegas agar pungli tidak diulangi.
Ketua LSM AMB, Hidayat Nasution, mengingatkan bahwa pasar di Desa Bandar Pasir Mandoge bukan aset desa, sehingga desa tidak memiliki hak memungut retribusi. Menurutnya, pemungutan suara yang dilakukan tanpa dasar hukum resmi disebut pungli.
Menutup rapat, Kiki Komeni mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan untuk menelusuri permasalahan ini. Usulan tersebut disepakati oleh pimpinan rapat Irwansyah Siregar, yang menegaskan bahwa Komisi B dan Komisi C akan turun ke lapangan untuk memastikan penanganan tuntas. (ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar