-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

TANGGAPAN PENGACARA: Visum dan Gelar Perkara Sudah Selesai, Korban Disabilitas di Pintu Padang Kini Hamil 9 Bulan, Desak Polres Tapsel Tetapkan Tersangka

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T05:09:02Z



Tapanuli Selatan, Mediareportasenews.com

Kuasa hukum keluarga korban penyandang disabilitas di Pintu Padang, Jupri Parsoran Sianipar, S.H., akhirnya angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan pencabulan yang menyeret warga berinisial S.N. (65).

Jupri menegaskan, seluruh tahapan pembuktian secara ilmiah telah dilakukan.

“Visum kandungan dan visum kejiwaan terhadap korban sudah dilakukan dan hasilnya sudah keluar. Gelar perkara juga sudah dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan pada Kamis, 24/09/2026, bertempat di ruangan Sat Reskrim, dipimpin langsung oleh Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,” ungkap Jupri, Senin (5/10/2026).

Menurut Jupri, korban yang merupakan penyandang disabilitas berinisial “Bunga” (30), warga Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, kini kondisinya sangat memprihatinkan karena kehamilannya telah memasuki usia sembilan bulan. Menurut pengakuan Bunga, terlapor diduga telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap dirinya.

“Fakta medis sudah ada. Hasil visum sudah di tangan penyidik. Korban ini kelompok rentan yang tidak bisa membela diri. Jangan lagi ada alasan untuk menunda-nunda. Kami mendesak Polres Tapsel segera meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai gelar perkara,” tegasnya.

Ali Akbar Daulay, S.H., Lurah Pintu Padang, bersama Ahmad Fauzan, Ketua BKM, Kepling 1 Kelurahan 2 Raja Ritonga, serta tokoh masyarakat Morai Pane, turut hadir dalam upaya mediasi yang digelar pada 16 Juni 2026 lalu dan berakhir buntu.

“Klien kami menempuh jalur hukum, bukan jalur kekerasan. Kami paham di lapangan masyarakat sudah gerah dan khawatir terjadi amukan massa terhadap terlapor. Itu yang kami cegah. Makanya kami minta Polres Tapsel segera memberikan kepastian hukum, mengamankan terlapor sesuai SOP agar tidak terjadi hal-hal di luar hukum,” tambahnya.

Jupri menambahkan, pihaknya juga meminta perlindungan dari P2TP2A dan Dinas Sosial Tapsel, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas dan saat ini membutuhkan pendampingan psikologis menjelang persalinan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit PPA Polres Tapsel belum mengumumkan hasil resmi gelar perkara tersebut. Sementara itu, terlapor S.N. sebelumnya membantah tuduhan saat diperiksa pada 18 Agustus 2026 dan menyatakan siap kooperatif.

REDAKSI: ReportaseNews.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban penyandang disabilitas sesuai UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU TPKS. (Troya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update