Toba, Mediareportasenews.com
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu memimpin upacara pemberian remisi bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Senin (17/8/2026).
Upacara pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan pentingnya menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta kembali memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan selama berada di Rutan Kelas IIB Balige.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, yang dibacakan Bupati Effendi, disampaikan bahwa pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
"Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, untuk pemberian Remisi Umum (RU) kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi anak binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige tahun 2026, tercatat sebanyak 329 WBP menerima RU II. Sementara itu, sebanyak 10 WBP menerima RU I, dengan tiga orang di antaranya dinyatakan bebas langsung.
Usai upacara, Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak turut menampilkan hiburan berupa tarian kreasi yang dibawakan oleh WBP perempuan. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Toba, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, Sekda Paber Napitupulu, Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan, Kajari Toba Muslih, Pabung Kodim 0210/TU Mayor Arm Guntur Sebayang, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat Balige Partogi Tambunan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Hal ini diharapkan dapat mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. (Rokki.P)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar