Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pemenuhan hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mekanisme pembayaran yang berjalan saat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sembari menunggu penyesuaian anggaran serta regulasi lanjutan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, di Lubuk Pakam, Selasa (21/4/2026), menjelaskan bahwa jumlah guru PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut mencapai 2.304 orang. Rinciannya, sebanyak 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari total tersebut, sebanyak 2.172 guru telah tersertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses atau belum mendapatkan sertifikasi.
Ia menyebutkan bahwa sistem penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Menurut Suparno, bagi guru PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi syarat sertifikasi serta validasi data, rata-rata menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan. “Bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki sertifikasi dan data Info GTK valid, pembayaran ditransfer langsung dari pemerintah pusat secara bertahap. Sedangkan yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru dibayarkan melalui Dana BOS dengan nominal minimal sama seperti saat masih berstatus honorer non-ASN,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan belum menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu melalui APBD karena masih menunggu kejelasan regulasi dan payung hukum. “Untuk saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui APBD,” jelasnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan terus menyiapkan langkah penyesuaian anggaran. Pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, pemerintah daerah tetap mengalokasikan insentif bagi guru honorer di sekolah negeri. Seiring dengan perubahan status dari guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, saat ini tengah dilakukan proses pergeseran anggaran serta penyesuaian nomenklatur.
Sebagai bentuk perhatian terhadap hak guru dan tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan surat imbauan Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026 tanggal 16 Maret 2026 terkait pembayaran honor yang belum terealisasi, termasuk bagi guru bersertifikasi yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menjelaskan bahwa struktur APBD Tahun Anggaran 2026 tetap dalam kondisi sehat dan sesuai ketentuan nasional. Ia menyebutkan bahwa porsi belanja pegawai berada pada angka 28 persen, masih di bawah batas maksimal 30 persen.
“Belanja pegawai pada APBD TA 2026 sebesar Rp1.464.556.943.095,00,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembiayaan PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dikategorikan dalam belanja barang dan jasa. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar