Tulungagung, Mediareportasenews.com
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Pemerintah Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, akhirnya berhasil melaksanakan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Sumbergempol serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung. Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara tertutup melalui mekanisme voting dengan sistem suara terbanyak dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Seluruh peserta yang hadir juga tidak diperkenankan membawa telepon genggam maupun kamera ke dalam ruangan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam pemilihan tersebut, terdapat dua calon Kepala Desa PAW yang telah lolos seleksi, yakni Widayat, S.Pd., dan Juwit. Hasil pemungutan suara menetapkan Widayat, S.Pd., sebagai pemenang dengan perolehan 83 suara, sementara Juwit memperoleh 2 suara dari total 87 pemilih, serta terdapat 2 suara tidak sah.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Tambakrejo yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas DPMD Tulungagung, Endang Syaefudin, menyampaikan bahwa meskipun proses berlangsung cukup dinamis, pelaksanaan Musdessus dapat berjalan lancar dan sukses.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Antar Waktu Desa Tambakrejo, Moch. Nurkholis. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Kades PAW untuk sisa masa jabatan 2026–2027 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
![]() |
| FOTO : Ke-dua Calon Kades PAW Desa Tambakrejo WIDAYAT, S.Pd., (no urut 1) dan JUWIT (2) di pendopo kantor desa Tambakrejo, Kamis (29/4/2026) |
Ia juga menegaskan kesiapan panitia untuk mengikuti mekanisme yang ada apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap hasil pemilihan.
“Masalah puas atau tidak, silakan menempuh jalur yang telah ditentukan. Kami juga telah memberikan jawaban tertulis atas beberapa keberatan yang disampaikan. Namun demikian, seluruh tahapan tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah proses pemilihan selesai, panitia akan segera menerbitkan surat penetapan Kepala Desa PAW terpilih untuk kemudian disampaikan ke pihak kecamatan, dilanjutkan ke DPMD Kabupaten Tulungagung, hingga kepada Bupati Tulungagung guna memperoleh rekomendasi pelantikan.
Sementara itu, Kepala Desa PAW terpilih, Widayat, S.Pd., menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan di Desa Tambakrejo, khususnya dalam pengembangan perekonomian desa dan pembangunan sarana prasarana pertanian.
“Saya akan melanjutkan program-program pemerintah desa, terutama dalam meningkatkan perekonomian warga serta membangun sarana dan prasarana pertanian,” ujarnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPMD Tulungagung, Hari Prastiyo (Yoyok), berharap agar panitia segera menyampaikan laporan administrasi hasil Musdessus sehingga proses pelantikan dapat segera dilaksanakan.
“Ini adalah kemenangan bersama seluruh warga Desa Tambakrejo. Harapannya, setelah ini tidak ada lagi ‘aku’, tetapi yang ada adalah ‘kita’ untuk bersama-sama membangun desa menjadi lebih maju dan lebih baik,” pungkasnya. (Humas/Dok/HRp)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar