Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Gelar perkara terkait kasus terbakarnya dua pegawai Lapas Labuhan Bilik yang menyebabkan hilangnya nyawa digelar di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus tersebut terjadi di rumah kos milik Rudianto Damanik di Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada 21 Desember 2025 dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Keluarga korban bersama saksi menerima surat undangan gelar perkara Nomor B/2961/IV/Res.1.13/2026/Reskrim yang digelar di Bagwasidik Dirkrimum Polda Sumatera Utara. Dalam kegiatan tersebut hadir ibu korban Mariama Gustiani Sibarani bersama keluarga, didampingi kuasa hukum korban Dedy Mauritz Simanjuntak.
Usai gelar perkara, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum dapat menetapkan penyebab pasti kebakaran yang menewaskan dua pegawai lapas yakni almarhum Samuel Alexander Pandiangan dan almarhum James Markus Purba.
Dedy Mauritz Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyebab kebakaran diduga berasal dari api terbuka yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan. Menurutnya, bahan pemicu kebakaran juga ditemukan tidak pada tempat semestinya.
“Penyebab kebakaran adalah api terbuka, dan api terbuka ini mengarah pada dugaan kesengajaan serta adanya bahan yang seharusnya tidak berada di lokasi,” ujar Dedy Mauritz Simanjuntak.
Ia juga mempertanyakan apakah peristiwa tersebut merupakan kebakaran biasa atau pembakaran yang disengaja, karena keduanya merupakan delik yang berbeda dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, kasus tersebut telah berjalan sekitar empat bulan sejak Desember 2025 dan belum ada penetapan tersangka.
Pihak kuasa hukum korban meminta Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto untuk turun tangan agar penyidik segera menetapkan tersangka. Dedy juga menyebutkan bahwa salah satu langkah yang diperlukan adalah pemeriksaan psikologi terhadap salah satu saksi, namun proses tersebut masih terkendala karena statusnya masih sebagai saksi.
Ia menambahkan bahwa hasil investigasi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) menunjukkan adanya sumber api terbuka yang tidak terbantahkan, namun hingga kini belum diketahui siapa pelaku yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Di sisi lain, suasana haru turut mewarnai gelar perkara tersebut. Ibu korban, Mariama Gustiani Sibarani, menyampaikan harapannya kepada Kepolisian Republik Indonesia agar kasus tersebut segera diungkap dan pelaku ditangkap.
“Kami minta dibuka secara terang benderang. Memang ada unsur kesengajaan pemicu pembakaran anak kami di dalam kost itu. Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan supaya cepat terbongkar,” ujar Mariama Gustiani Sibarani dengan isak tangis.
Ia juga menyebutkan bahwa kematian anaknya terjadi secara tragis dengan dugaan adanya penyebaran bahan bakar minyak di lokasi kejadian. Pihak keluarga berharap penyidik segera menuntaskan kasus tersebut.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait perkembangan kasus, pihak penyidik belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
Keluarga korban berharap kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, dapat menangani kasus ini secara lebih teliti dan profesional agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud, sejalan dengan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. (Samsul P2BMI/IGB.TV)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar