Labuhanbatu Selatan, mediareportasenews.com
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Labuhanbatu Selatan menggelar aksi unjuk rasa dengan melayangkan pengaduan elektronik terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nubika Jaya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Pengaduan tersebut disampaikan usai aksi yang berlangsung di depan gerbang PT Nubika Jaya, Jalinsum Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Senin (2/3/2026). Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Koordinator aksi GEMPA Labusel menyebutkan, berdasarkan data yang mereka himpun, PKS PT Nubika Jaya diduga belum memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diduga belum melaksanakan pengelolaan limbah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dugaan tersebut mencakup tidak adanya izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak tersedianya tempat penyimpanan sementara limbah B3, serta belum mengantongi izin penyimpanan limbah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
GEMPA Labusel juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya pengujian limbah domestik secara berkala setiap bulan serta tidak adanya pelaporan rutin kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, massa aksi menduga perusahaan tidak membayar Pajak Air Bawah Tanah (ABT) sesuai dengan jumlah pemakaian.
Dalam orasinya, massa juga mempertanyakan legalitas penggunaan generator atau genset oleh perusahaan, termasuk dugaan belum adanya izin dari Pemerintah Provinsi, tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta operator yang disebut-sebut belum memiliki sertifikat kompetensi.
Dalam pernyataannya, GEMPA Labusel mendasarkan tuntutannya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah beserta perubahannya. Mereka juga menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar pelaksanaan aksi.
GEMPA Labusel mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap operasional PKS PT Nubika Jaya. Mereka meminta agar jika ditemukan pelanggaran, perusahaan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyampaikan tuntutan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan, koordinator aksi juga menyoroti kondisi bendera Merah Putih yang dikibarkan di area perusahaan. Menurutnya, warna bendera tersebut sudah memudar dan dinilai tidak layak lagi untuk dikibarkan, sehingga mereka meminta agar segera diganti sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nubika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh massa aksi. (MA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar