-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sesuai Perjanjian & Berita Acara Serah Terima, Pemkab Segel 17 Lapak Jualan di Pasar Delimas

Selasa, 17 Februari 2026 | Februari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-17T08:58:29Z

Kadis Perindag, Hesron T Girsang AP MSi bersama pimpinan OPD terkait melakukan penyegelan terhadap salah satu dari 17 lapak jualan berupa gedung dan ruko yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026). Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai perjanjian dan berita acara serah terima barang. (Foto Diskominfostan Deli Serdang)



Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 lapak jualan berupa gudang dan rumah toko (ruko) yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026).

Selain mengosongkan lapak, Pemkab Deli Serdang juga langsung melakukan penyegelan terhadap seluruh lapak yang dimaksud. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah daerah dan pihak pengelola sebelumnya.





Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Hesron T. Girsang AP MSi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merujuk pada perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.

“Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan dan mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua, yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB,” jelas Hesron.

Ia menambahkan, dasar hukum lainnya adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.




Dalam berita acara serah terima tersebut, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu PT Delimas Suryakannaka, menyerahkan kepada pihak kedua, yakni Pemkab Deli Serdang, dan pihak kedua telah menerima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan di atas HPL Nomor 1 Tahun 1996 yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.

“Di Pasal 3 dinyatakan bahwa sejak berita acara serah terima ditandatangani, maka seluruh bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 beralih haknya menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan kerja sama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai,” tegas Kadis Perindag.




Dengan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan serta telah dilakukannya serah terima aset, Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa pengosongan dan penyegelan lapak merupakan langkah penertiban aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (Diskominfostan Deli Serdang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update