Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group yang berada di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026).
Penertiban dilakukan karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang memimpin langsung kegiatan penertiban bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S., menjelaskan bahwa tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun lalu, tepatnya pada tahun 1997.
Menurutnya, pada saat itu perizinan pembangunan masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, kini diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dulu memang ada izin membangun. Namun setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang menerima laporan keberatan dari warga sekitar terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.
“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujarnya.
Bupati menegaskan, penertiban serupa akan terus dilakukan terhadap tower-tower lain setelah melalui proses evaluasi.
“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang maupun peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto, S.E., membacakan Berita Acara Pembongkaran. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemkab Deli Serdang.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.
Dalam perda tersebut dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya pada Pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif, sedangkan Pasal 74 ayat (2) huruf e menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut dapat berupa pembongkaran. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Editor : Samsul



.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar