Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan melaksanakan sebanyak 88 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026. Pelaksanaan Pilkades tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW). Seluruh rangkaian pemungutan suara direncanakan berlangsung serentak pada 4 Mei 2026 mendatang.
Pelaksanaan Pilkades tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diperkuat melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 20 Oktober 2026.
“Meskipun hingga saat ini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Menteri Dalam Negeri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun Pilkades Pergantian Antarwaktu,” ungkap Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026).
Wabup menegaskan, seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan dengan koordinasi yang kuat bersama Forkopimda guna menjamin situasi yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sebanyak 76 Pilkades Serentak Gelombang II akan dilaksanakan di 19 kecamatan yang tersebar dalam beberapa wilayah hukum (wilkum) kepolisian. Di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Pilkades berlangsung di 11 kecamatan dengan total 52 desa, meliputi Kecamatan Bangun Purba delapan desa, Beringin satu desa, Biru-Biru satu desa, Galang enam desa, Gunung Meriah tiga desa, Namorambe 11 desa, Pagar Merbau tiga desa, Pantai Labu dua desa, STM Hilir tiga desa, STM Hulu tujuh desa, serta Tanjung Morawa tujuh desa.
Sementara itu, di wilayah hukum Polrestabes Medan terdapat enam kecamatan dengan total 20 desa, yakni Kecamatan Kutalimbaru dua desa, Pancur Batu tujuh desa, Patumbak dua desa, Percut Sei Tuan satu desa, Sibolangit tujuh desa, dan Sunggal satu desa.
Adapun di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Pilkades dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Labuhan Deli satu desa dan Hamparan Perak dua desa. Sedangkan di wilayah hukum Polresta Binjai terdapat satu desa, yaitu Desa Tandem Hulu I.
Untuk Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW), akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan rincian wilayah hukum Polresta Deli Serdang sebanyak enam desa, Polrestabes Medan tiga desa, dan Polres Pelabuhan Belawan tiga desa.
Tahapan pelaksanaan Pilkades meliputi masa kampanye pada 25–27 April 2026, pemungutan suara pada 4 Mei 2026, pengesahan kepala desa terpilih pada 19 Mei hingga 15 Juni 2026, serta pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan yang matang, koordinasi yang kuat, serta keseragaman langkah dari seluruh pihak terkait agar setiap tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” kata Wakil Bupati.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades secara serentak meningkatkan kompleksitas pengawasan dan pengamanan, sehingga memerlukan perhatian khusus dari seluruh unsur terkait.
“Saya mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mengawal setiap tahapan Pilkades. Dinamika politik di tingkat desa sering kali memiliki tensi lebih tinggi karena kedekatan sosial masyarakat dan potensi kerawanan,” ujar Wabup.
Wabup juga meminta jajaran intelijen dan aparat keamanan, dengan dukungan pemerintah kecamatan dan desa, untuk melakukan pendeteksian dini terhadap potensi gangguan keamanan.
“Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam menjaga kekondusifan wilayah,” tegasnya.
Selain aspek keamanan, Wabup menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta netralitas penyelenggara Pilkades di semua tingkatan.
“Panitia Pilkades harus memegang teguh regulasi yang berlaku dan menjaga integritas. Ini menjadi pondasi utama lahirnya pemimpin desa yang berkualitas dan mampu memajukan wilayahnya,” imbaunya.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) juga diingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai marwah institusi dan pemerintah daerah. Pelayanan publik kepada masyarakat, menurutnya, tidak boleh terganggu selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Saya minta seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan perangkat desa tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa terpengaruh dinamika politik desa,” pungkas Wabup.
Diharapkan, pelaksanaan Pilkades tersebut dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah yang tertib, aman, dan taat hukum. Komitmen serta sinergi yang kuat dari seluruh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan para camat dinilai sangat penting dalam mengawal pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Kita semua berharap pelaksanaan Pilkades ini dapat berlangsung demokratis, transparan, dan bermartabat,” tutup Wabup.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Dra Anita Magdalena br Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat keputusan panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Selain itu, Dinas PMD juga telah menyurati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk dalam penyediaan data pemilih secara **by name by address**.
Pada 23 Januari hingga 2 Februari 2026, Dinas PMD akan melaksanakan sosialisasi ke 19 kecamatan yang diharapkan turut dihadiri Kapolsek dan Danramil setempat sebagai bagian dari kepanitiaan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bertanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang,” ujar Plt Kadis PMD.
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar