Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua PJS Toba Berlin : Status Tersangka Kasus Narkoba AVB dan WI Dipertanyakan? WI Diduga Bebas!

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T04:28:07Z


Toba, Mediareportasenews.com

Provinsi Sumatera Utara dikenal sebagai salah satu zona merah peredaran narkoba. Namun, penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum berinisial AVB (laki-laki) dan WI (perempuan) yang tertangkap tangan pada Sabtu (13/12/2025) di salah satu ruko di Jalinsum Balige hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, hingga Rabu (17/12/2025), belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka maupun diterbitkannya Laporan Polisi (LP) dalam kasus tersebut. Salah satu terduga pelaku, AVB, diketahui merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Parsoburan, wilayah hukum Polres Toba, sebagaimana disampaikan Kasi Propam Polres Toba, Iptu Jonlister Siahaan, beberapa hari sebelumnya.

Selain belum jelasnya status hukum AVB, kepemilikan barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu yang ditemukan di dalam mobil Toyota Kijang Innova putih bernomor polisi BK 1855 VOD juga belum diumumkan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Toba.

Sementara itu, WI yang sebelumnya berstatus saksi, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan media, disebut-sebut telah dilepaskan dari Polres Toba pada Rabu (17/12/2025). Informasi tersebut menambah sorotan publik terhadap proses penanganan perkara ini.




Diketahui, anggota kepolisian aktif yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikenai sanksi disiplin dan kode etik Polri yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, ancaman pidana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Toba, Berlin Marpaung yang akrab disapa White, mempertanyakan transparansi penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa informasi beredarnya kabar WI telah dibebaskan menimbulkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Apakah Kapolres Toba, AKBP Vinsensius J. Parapaga mengetahui perkembangan kasus ini? Informasi yang beredar menyebutkan WI sudah bebas. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” ujar Berlin di hadapan rekan-rekan media di halaman Mapolres Toba, Rabu (17/12/2025).

Berlin juga mengungkapkan bahwa sejumlah awak media telah berupaya menemui Kasatnarkoba Polres Toba, AKP Parulian Nainggolan, namun tidak berhasil. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons, meskipun pesan telah terbaca.

“Ini tidak mencerminkan komunikasi yang baik kepada publik. Kapolres Toba perlu melakukan pengecekan terhadap jajarannya,” tegas Berlin.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak Propam Polres Toba menyampaikan bahwa penanganan kasus membutuhkan waktu hingga enam hari. Namun, pada hari kelima pascapenangkapan, belum ada kepastian terkait penerbitan LP maupun penetapan status hukum para terduga pelaku.

Berlin juga menyinggung riwayat AVB yang disebut-sebut telah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.

Hingga Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, Kasatnarkoba Polres Toba belum terlihat berada di ruang kerjanya dan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Humas Polres Toba, Kompol Bungaran Samosir, sebelumnya menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Kasatnarkoba. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update