Toba, Mediareportasenews.com
Sebanyak 411 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba menerima Surat Keputusan (SK), Rabu (24/12/2025), di halaman Kantor Bupati Toba. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, kepada 20 orang perwakilan penerima.
Sebelum menyerahkan SK, Bupati Toba secara pribadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN PPPK Paruh Waktu atas capaian yang telah diraih. Ia berharap momentum penyerahan SK tersebut dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa kontribusi dan peran para ASN PPPK Paruh Waktu memiliki arti penting dan tidak terpisahkan dari upaya membangun birokrasi yang profesional serta berdaya saing.
“Saya menegaskan bahwa kinerja tetap menjadi ukuran utama. Tunjukkan bahwa saudara adalah aparatur yang disiplin, memiliki etos kerja yang baik, serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap ASN PPPK Paruh Waktu terikat dengan masa perjanjian kerja, unit kerja, serta formasi jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan dan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
“Oleh karena itu, saya meminta saudara untuk menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah disepakati, termasuk yang berkaitan dengan tugas pekerjaan, target kinerja, hari dan jam kerja, disiplin, hak dan kewajiban, serta ketentuan lainnya yang tercantum dalam perjanjian kerja,” ujar Bupati.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar