Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, terhadap perkara yang telah selesai diproses sejak November 2024 hingga November 2025 dengan total 55 (lima puluh lima) perkara. Rinciannya meliputi:
-
Perkara Narkotika sebanyak 28 perkara, terdiri dari tingkat kasasi 17 perkara, banding 8 perkara, tingkat pertama 27 perkara, dan tingkat RJ 3 perkara.
-
Perkara Kamnegtibum/TPUL sebanyak 13 perkara, yaitu perlindungan anak 8 perkara, penganiayaan 1 perkara, KDRT 3 perkara, dan perkara lainnya 1 perkara.
-
Perkara OHARDA sebanyak 14 perkara, meliputi pencurian 5 perkara, kepemilikan senjata tajam 7 perkara, dan penganiayaan 2 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa:
-
Narkotika jenis sabu seberat 15,97 gram (lima belas koma sembilan puluh tujuh gram)
-
Narkotika jenis ganja seberat 1.631 gram (seribu enam ratus tiga puluh satu gram)
-
Narkotika jenis ekstasi sebanyak 31 butir (tiga puluh satu butir)Disertai sejumlah barang lainnya berupa timbangan digital, ponsel, senjata tajam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum, sekaligus peringatan bagi seluruh pihak tentang masih maraknya tindak pidana narkotika. Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan.
“Pemusnahan barang bukti hari ini tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat bahwa kejahatan, khususnya narkotika, harus terus kita tekan bersama. Kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan, sehingga tingkat tindak kriminal di Kabupaten Toba dapat diminimalisir,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Toba berharap langkah ini mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Toba. (Rokki.P)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar