Medan, Mediareportasenews.com
28 Oktober 2025, PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IV Regional I) terus menunjukkan komitmennya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berorientasi pada tanggung jawab sosial. Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Triwulan III Tahun 2025, perusahaan menyalurkan bantuan senilai Rp1.026.247.738,- (satu miliar dua puluh enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada 94 objek penerima manfaat yang tersebar di Kota Medan — wilayah tempat berdomisilinya Kantor Region Office PTPN IV Regional I.
Penyaluran ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menciptakan nilai tambah sosial dan ekonomi di sekitar wilayah operasionalnya.
Acara seremonial penyerahan bantuan digelar di Aula Kantor IKBI PTPN IV Regional I, dan dipimpin langsung oleh Rurianto, Region Head PTPN IV Regional I, didampingi seluruh jajaran Senior Executive Vice President (SEVP). Dalam sambutannya, Rurianto menegaskan bahwa program TJSL merupakan wujud nyata dari “Bakti BUMN untuk Negeri”, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan.
“Sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara, kami memiliki kewajiban moral untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan kemanfaatan, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program TJSL tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat penerima, tetapi juga berperan dalam memperkuat citra perusahaan dan menciptakan hubungan harmonis dengan komunitas sekitar.
Sementara itu, Edy Lesmana, Plh. Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional I, menegaskan bahwa pelaksanaan program TJSL berlandaskan prinsip “Terintegrasi, Terarah, Terukur Dampaknya, dan Akuntabel.”
Menurutnya, proses penetapan 94 objek penerima dilakukan melalui seleksi ketat dan survei lapangan untuk memastikan kelayakan, legalitas, serta kesesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) TJSL perusahaan.
Demi menjaga transparansi dan penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), perusahaan mewajibkan setiap penerima bantuan untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maksimal 60 hari setelah dana diterima. Selain itu, penerima diwajibkan menandatangani Fakta Integritas dan dilarang memberikan imbalan atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada tim TJSL.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar