-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KTH Parna Jaya Sejahtera: Sesalkan Spanduk yang beredar Cabut Ijin!

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T00:01:54Z

 


Samosir, Mediareportasenews.com
Beredarnya spanduk bertuliskan “Percepatan pencabutan izin Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (PJS)” di wilayah Ambarita, Kabupaten Samosir, menimbulkan kekecewaan mendalam bagi pengurus KTH PJS. Spanduk tersebut dituding melanggar etika karena menuding adanya penyadapan getah pinus dan perlakuan lain yang disebut mengakibatkan kerusakan kawasan hutan lindung di Negeri Ambarita, meliputi Desa Garoga, Ambarita, Siallagan, Pinda Raya, Unjur, dan Martoba.

Ketua KTH PJS, Krisman Siallagan, yang didampingi Sekretaris Jumanti Sidabutar, mengecam keras tindakan oknum yang dinilai meresahkan dan tidak bertanggung jawab. Kejadian itu diketahui berlangsung saat adanya kunjungan anggota DPR RI di wilayah Ambarita, Minggu (28/9/2025). Konfirmasi langsung dilakukan di Sekretariat KTH PJS, Desa Tuktuk, Kecamatan Simanindo, pada Senin (29/9/2025) pukul 18.00 WIB.

“Kami, Kelompok Tani Hutan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, tidak terima dan membantah keras munculnya spanduk dengan isi negatif terhadap kami dalam mengelola kawasan hutan. KTH PJS memiliki lisensi resmi untuk mengelola kawasan hutan seluas sekitar 686 hektare yang mencakup Desa Garoga, Ambarita, dan Unjur,” tegas Krisman.





Ia menambahkan, seluruh kegiatan yang dilakukan KTH PJS berjalan sesuai rencana kerja tahunan, termasuk penanaman puluhan ribu pohon produktif seperti durian, alpukat, aren, dan pucuk merah. “Jangan pernah menebar informasi hoaks! Semua kegiatan dijalankan sesuai aturan. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu tidak benar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KTH PJS, Jumanti Sidabutar, menegaskan bahwa penyebaran informasi hoaks dapat berimplikasi hukum. “Kami resmi memiliki lisensi dari Ditjen PSKL KLHK, dan seluruh pengelolaan dilakukan sesuai rencana kerja serta SOP. Kami akan menginvestigasi siapa oknum yang mendirikan dan memasang spanduk negatif tersebut,” tegas Jumanti. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update