Toba, Mediareportasenews.com
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Toba menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan melalui pendapat akhir masing-masing fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Toba, Senin (11/8/2025) sore. Meski sepakat, seluruh fraksi tetap memberikan catatan berupa saran dan masukan terhadap pelaksanaan RPJMD.
Fraksi PDI Perjuangan , misalnya, menyarankan agar program pengembangan kawasan terpadu di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, dikaji ulang secara mendalam, di samping sejumlah masukan lainnya.
Fraksi Persatuan Indonesia Demokrat menekankan pentingnya sinkronisasi RPJMD Kabupaten dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN agar selaras. Sementara Fraksi Golkar mendorong seluruh OPD di Kabupaten Toba untuk mengembangkan dan menerapkan ide-ide kreatif guna mempercepat kinerja kelembagaan.
Fraksi NasDem–PSI meminta Bupati Toba untuk memperhatikan kebutuhan tenaga pengajar di SD dan SMP, khususnya di daerah tertinggal. Sedikit berbeda, Fraksi Gerindra mengusulkan agar Pemkab Toba mulai merencanakan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya mendorong pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat.
Adapun Fraksi PKB menyampaikan 13 saran, antara lain peningkatan pelayanan publik pada OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemberian reward dan punishment bagi ASN/PNS, serta masukan lainnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan, rapat diskusi selama 30 menit. Usai skor dicabut, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Toba dan Bupati Toba terkait penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
(Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar