Bp. Mandoge, Mediareportasenews.com
Aktivitas bongkar muat pupuk di areal HGU PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diduga tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pantauan wartawan Mediareportasenews.com di lokasi pada Agustus 2025, sejumlah truk bermuatan pupuk menuju kebun PTPN IV Pasir Mandoge. Setiba di area perkebunan, muatan tersebut terlebih dahulu ditimbang di PKS PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge sebelum dibongkar. Proses bongkar muat dilakukan oleh tenaga kerja dengan memindahkan pupuk dari truk besar ke truk coltdiesel milik warga.
Praktik ini disebut dilakukan karena truk besar dilarang melintasi jalan milik Pemkab Asahan. Kondisi jalan dan jembatan dinilai tidak mampu menahan beban berat material pupuk. Namun, kegiatan bongkar muat justru dipindahkan ke badan jalan milik perusahaan, hanya beberapa meter dari Wisma Kemuning PTPN IV Pasir Mandoge.
Sejumlah karyawan dan warga mengaku merasa terganggu. Selain dilakukan di badan jalan, aktivitas tersebut dikhawatirkan membahayakan kesehatan karena pupuk merupakan bahan kimia. “Kami terganggu, apalagi pupuk sering berserakan di jalan. Tapi kami tidak bisa protes, karena ini jalan perusahaan,” ujar warga.
Proses bongkar muat juga masih dilakukan dengan gancu, sehingga banyak karung pupuk rusak dan sebagian isi tercecer ke tanah. Situasi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan pihak perkebunan. Bahkan, ada spekulasi keterlibatan pihak internal perusahaan dalam pengelolaan jasa bongkar muat.
Selain merugikan perusahaan akibat kerusakan karung pupuk, aktivitas yang diduga ilegal tersebut juga berpotensi merugikan negara karena tidak ada izin bongkar muat resmi, serta menambah kerusakan jalan pemerintah.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun media ini menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Seorang anggota Polsek Bandar Pasir Mandoge berinisial BS disebut kerap hadir di lokasi bongkar muat. Ia diduga menjadi perantara atau pelaksana lapangan dari pengusaha penyedia pupuk.
“Setiap ada truk pupuk masuk, dia (BS) selalu ada di situ. Kadang memakai motor dinas polisi,” kata warga setempat.
Kehadiran oknum polisi dengan menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan yang diduga bersifat pribadi ini menimbulkan pertanyaan. Apakah keterlibatan tersebut telah mendapat izin atasan? Apakah diperbolehkan menggunakan fasilitas dan jabatan kepolisian untuk kepentingan usaha pribadi?
Kasus ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang, baik manajemen PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge maupun aparat kepolisian. (ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar