Toba, Mediareportasenews.com
Perjalanan panjang proses hukum atas sengketa kepemilikan beberapa bidang tanah di kawasan Bandara Sibisa, Kecamatan Ajibata, akhirnya mencapai titik akhir. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), gugatan warga ditolak, dan dimenangkan oleh Tergugat I dan II, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba dan Pemerintah Kabupaten Toba.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan sebagai pemilik aset Bandara Sibisa dengan warga penggugat yang sebelumnya mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Selasa (22/7/2025).
Dalam forum itu, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus hadir bersama sejumlah pihak terkait. Kepala Bagian Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian, membacakan rangkaian putusan mulai dari PTUN, PTTUN, kasasi, hingga putusan PK yang menegaskan legalitas kepemilikan lahan oleh negara.
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa proyek pembangunan Bandara Sibisa akan terus dilanjutkan. Oleh karena itu, warga yang masih memiliki tanaman tegakan atau tanaman keras diminta untuk segera menebangnya tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi. Sementara tanaman muda masih diberi kesempatan untuk dipanen terlebih dahulu sebelum dibersihkan.
Untuk bangunan yang berdiri di atas lahan bandara, pemerintah juga meminta agar dibongkar secara sukarela tanpa ganti rugi. Hal ini merujuk pada surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat oleh pemilik bangunan, yang menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri. Namun, beberapa ahli waris menyatakan bahwa pernyataan tersebut disampaikan kepada pemerintah desa, bukan langsung kepada pengelola Bandara Sibisa.
Sementara itu, untuk makam yang masih berada dalam kawasan bandara, pemerintah memastikan tidak akan dilakukan relokasi. Keluarga pemilik makam tetap diberi akses untuk berziarah kapan pun dibutuhkan.
Menanggapi penjelasan dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan harapan agar pemerintah tetap memberikan bentuk bantuan sebagai bentuk penghargaan atas kerelaan mereka. “Kami mohon dengan kerendahan hati agar tanaman kami yang telah dihitung dan tercatat di ATR/BPN Toba dapat direalisasikan dan dibantu dengan dana kerohiman,” ujar perwakilan keluarga, Pahala Sirait.
Selain itu, warga juga berharap agar pemerintah membuka kesempatan kerja bagi anak-anak mereka di lingkungan Bandara Sibisa. Ramsion Berutu, salah satu warga, menyampaikan bahwa walaupun proses hukum sudah selesai, ia tetap berharap adanya perhatian atas nasib warga. “Kalau soal hukum sudah selesai, tapi tolong pikirkan nasib kami,” pintanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Toba menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua permintaan warga dan akan mengupayakan bantuan secara kolaboratif sesuai dengan aturan yang berlaku. (Rokki.P)