Toba, Mediareportasenews.com
Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi lahan seluas 25 hektare di Sibaja-baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, berdasarkan putusan perkara Nomor: 60/Pdt.G/2021/PN.Blg.
Eksekusi lahan tersebut turut dihadiri oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP yang mewakili Pemerintah Kabupaten Toba, serta kuasa hukum penggugat, Renti Situmeang, S.H., dari Firma Hukum Indonesia Raya. Proses eksekusi berlangsung dari pagi hingga sore hari dengan pengawalan ketat.
Lahan seluas 25 hektare yang dieksekusi merupakan bagian dari total 144 hektare tanah yang terletak di wilayah Desa Parik. Sebelumnya, para tergugat telah menguasai area tersebut dan menanaminya dengan berbagai jenis tanaman.
Adapun batas-batas lahan yang dieksekusi adalah sebagai berikut:
-
Sebelah Timur berbatasan dengan Aek Jullak/Setdam;
-
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Raja Nauli Mangan;
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Raja Nauli Mangan;
-
Sebelah Utara berbatasan dengan Rihit Ganjang/Dolok Marsanggul.
Diketahui bahwa lahan yang menjadi objek eksekusi ini merupakan tanah milik bersama seluruh keturunan atau ahli waris dari almarhum Raja Nauli Mangan Sirait, yang diperoleh melalui warisan turun-temurun. (Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar