![]() |
Bendera Merah Putih Robek dan tidak layak lagi Dikibarkan di halaman OPD |
Toba, Mediareportasenews.com
Jumat, 9 Mei 2025, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Toba yang berlokasi di Komplek Perkantoran Soposurung, Desa Simanjalo, Balige, disorot publik karena dinilai lalai dalam memperhatikan kondisi bendera Negara Republik Indonesia yang terpasang di depan kantornya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor PU tersebut telah robek, kotor, dan terlihat kusam bahkan berubah warna menjadi kehitaman. Kondisi ini menandakan bendera tersebut sudah lama tidak diganti dan terkesan diabaikan oleh pihak terkait.
Keadaan ini sangat disayangkan, mengingat PU merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alokasi anggaran terbesar di Kabupaten Toba. Sebagai institusi pemerintah, semestinya PU memberikan contoh dalam menjunjung tinggi simbol negara, termasuk dalam hal menjaga kehormatan bendera Merah Putih.
Kondisi tersebut juga seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Toba, agar segera mengambil langkah evaluatif terhadap kinerja Dinas PU. “Ini sangat mencoreng, apalagi bendera adalah lambang negara. Ini soal nasionalisme dan penghormatan terhadap NKRI,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009, bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di:
-
Istana Presiden dan Wakil Presiden;
-
Gedung atau kantor lembaga negara;
-
Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
-
Gedung atau kantor lembaga pemerintah non-kementerian.
Lebih lanjut, Pasal 66 dan 67 dari undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menghormati bendera negara, termasuk pidana penjara atau denda dalam jumlah signifikan.
Walaupun Dinas PU Kabupaten Toba telah memenuhi kewajiban untuk mengibarkan bendera, namun kondisi fisik bendera yang rusak dan tidak layak pakai menunjukkan kurangnya perhatian terhadap bentuk penghormatan terhadap lambang negara.
Pertanyaan pun muncul, apakah tidak ada teguran dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati terkait hal ini? Masyarakat meminta agar ada sanksi atau teguran tegas kepada Kepala Dinas PU dan para Kabid yang bertanggung jawab.
"NKRI Harga Mati, Bos Q!" — demikian ungkapan kekecewaan dari warga sebagai bentuk kritik terhadap sikap abai terhadap simbol negara. (Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar