Selasa 29 Jul 2025

Notification

×
Selasa, 29 Jul 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pematangan Lahan di Desa Siboruon diduga Belum Mengantongi Izin Satupun Ucap Perizinan Kabupaten Toba

Senin, 28 April 2025 | April 28, 2025 WIB | 37 Views Last Updated 2025-04-28T07:21:53Z


Toba, Mediareportasenews.com,

Senin, 28 April 2025 – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toba, R.H. Sitorus, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa pekerjaan yang berlangsung di Siboruon atas nama inisial P.S (Sakkan Siahaan), belum mengantongi satu pun izin resmi. “Belum ada satu pun izin yang dia pegang,” tegas R.H. Sitorus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dimiliki oleh P.S hanyalah PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun, menurutnya, PKKPR bukanlah izin utama, melainkan hanya salah satu syarat awal untuk mengurus izin-izin berikutnya, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). “PKKPR itu hanyalah prasyarat. Itu bukan izin final. Banyak orang salah kaprah mengira itu sudah izin penuh,” jelasnya.

PKKPR menunjukkan bahwa lahan yang dimaksud merupakan lahan kering dan bukan lahan basah. Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan pertanian kering yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan atau, sebagaimana disebutkan, pembangunan homestay atau vila.

R.H. Sitorus juga menyampaikan bahwa meskipun kegiatan di lokasi sudah berjalan, izin resmi belum diterbitkan dan masih dalam proses. Ia menegaskan bahwa proses pematangan lahan—yang berarti mengubah bentuk alami tanah—masuk ke dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (Lindup). “Kalau mereka sudah menggusur batu-batuan, gunung, atau bukit, itu sudah termasuk dalam perubahan bentuk alam dan wajib memiliki UKL/UPL,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan atas aktivitas tersebut menjadi tanggung jawab pihak Lindup. Menurutnya, pihak pelaksana proyek sudah berjanji untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum izin UKL/UPL diterbitkan. “UKL/UPL mereka masih dalam proses di Lindup. Kami dari Perizinan hanya mengawasi berdasarkan PKKPR, dengan luas lahan 7.600 meter persegi. Kalau melebihi itu, maka mereka sudah menyalahi aturan karena yang kami berikan hanya sebatas itu,” tegasnya.

R.H. Sitorus menekankan, apabila ditemukan aktivitas yang melampaui izin atau sebelum izin diterbitkan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran. “Soal mereka melakukan hal di luar kewenangan kami, itu kami serahkan kepada pihak yang berwajib. Karena sejauh ini, belum ada satu pun izin yang keluar dari instansi kami,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa telah ada surat perjanjian yang ditandatangani bersama, menyatakan bahwa pihak terkait tidak akan melakukan aktivitas sebelum izin UKL/UPL diterbitkan. “Itu sudah jelas. Bahkan forum sudah pernah dibuka beberapa bulan lalu. Kami hadirkan juga pihak Palmer Siahaan, dan mereka berjanji. Kalau memang mereka melanggar, atau terbukti ada aktivitas, serahkan saja ke Polisi,” tutup R.H. Sitorus saat diwawancarai pada Senin pagi pukul 09.45 WIB di ruang kerjanya.

(Rokki.P)

×
Berita Terbaru Update