Toba, Mediareportasenews.com
Selasa, 22 April 2025, beberapa wartawan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba terkait aktivitas pertambangan di Desa Siboruon. Berdasarkan pantauan pada tanggal 21 April 2025, wartawan melihat bahwa aktivitas tersebut berada di tepi jalan dan kondisi batuan di lokasi tersebut sangat berisiko karena menghalangi pengguna jalan. Wartawan pun mempertanyakan tanggapan DLH terhadap kondisi tersebut.
Sekretaris DLH Kabupaten Toba, Jerry Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi. "Benar, kita sudah turun ke lokasi. Kemarin juga sudah kita berikan teguran kepada mereka. Kita harapkan, hari Kamis alat berat sudah harus diangkat dari lokasi tersebut. Karena pematangan lahan hanya boleh dilakukan di lokasi yang berada di atas, yaitu area yang pertama kali dibuka, dari situlah rencana jalan akan dibuat naik ke atas menuju arah rencana homestay," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pernyataan dari pihak pengusaha, area bawah yang dikerjakan tersebut terkena longsor. "Menurut pengusaha, ada longsor di bawah. Namun, pihak media belum bisa memastikan pernyataan tersebut karena saat diminta dokumen atau foto sebagai bukti, mereka tidak menunjukkannya. Informasi dari kepala desa menyebutkan bahwa bekas longsoran itu sedikit dikoreksi. Maka dari itu, kami sampaikan teguran pertama. Sesuai prosedur, mereka juga kami sarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas PU guna menyampaikan surat pengambilan material longsoran," lanjut Jerry.
Pihak DLH, bersama Dinas PUTR Toba, telah turun langsung meninjau lokasi dan menyepakati bahwa lokasi tersebut bukan area untuk pematangan lahan. "Pematangan lahan hanya dilakukan di lokasi awal, tempat penggalian pertama, untuk mempersiapkan akses jalan ke atas," ujar Jerry.
Terkait pemindahan batuan, Jerry menjelaskan bahwa dalam dokumen yang mereka miliki, terdapat lokasi spoil bank sebagai tempat penampungan batuan yang dipindahkan. "Spoil bank ini ada dua lokasi dan sudah disebutkan dalam dokumen. Batu yang dipindahkan hanya boleh ditempatkan di situ dan tidak boleh dipindahkan lagi ke tempat lain. Bahkan, ada surat pernyataan yang menyebutkan bahwa batu tersebut tidak boleh diperjualbelikan."
Jerry juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah pertambangan, melainkan pematangan lahan untuk pembangunan homestay. "Dari sisi dokumen perizinan, kegiatan ini sudah memiliki dasar hukum, terutama dari tata ruang (PKKPR). Mereka juga sudah mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk persetujuan dokumen lingkungan hidup sebagai syarat pematangan lahan," ungkapnya.
"Setelah persetujuan diperoleh, barulah mereka mengurus PBG ke perizinan. Saat ini kami melakukan pengawasan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah dibahas bersama. Jika tidak sesuai, seperti yang terjadi sekarang, maka kami keluarkan teguran pertama," tutup Jerry Manurung, Sekretaris DLH Kabupaten Toba. (Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar